Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan

Loading

Tugas Pokok

Tugas pokok Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan diatur dalam Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan. Dalam peraturan ini, Dinas Pendidikan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan memiliki tugas membantu Walikota dalam bidang pendidikan.

Secara umum, tugas pokok Dinas Pendidikan meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan: Menyusun kebijakan yang mendukung penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum: Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas: Melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan dan melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan pendidikan.

  4. Pengelolaan ketatausahaan dinas: Mengelola administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Dinas Pendidikan.

  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya: Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Walikota yang masih berkaitan dengan bidang pendidikan.