Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan

Loading

Tentang Disdik

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan berada dibawah serta bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sejak awal dibentuknya hingga sekarang, tugas Dinas Pendidikan pada umumnya adalah memberikan dukungan teknis, administrasi, dan analisis Bidang Pendidikan demi pencapaian pembangunan pendidikan. Proses pembangunan di bidang pendidikan tidak terlepas dari regulasi dan inovasi yang telah banyak dikembangkan dan didukung dengan sumberdaya yang mengalami banyak penyesuaian. Perkembangan struktur organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan selama kurun waktu 19 tahun telah mengalami perubahan yang cukup dinamis. Perubahan ini merupakan regulasi strategis dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat. Perubahan tersebut berdampak juga pada pergantian nomenklatur Dinas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan. Berikut adalah periodesasi Dinas Pendidikan berdasarkan perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah.

  • Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tahun 2003 s/d 2016

Pada periode ini, Satuan Kerja Perangkat Daerah ini menggunakan nomenklatur Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga berdasarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tidore Kepulauan dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Sebagaimana diuraikan dalam Perwali tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

  • Dinas Pendidikan Tahun 2016 s/d Sekarang

Pada periode ini, Organisasi Perangkat Daerah ini menggunakan nomenklatur Dinas Pendidikan berdasarkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan. Dinas Pendidikan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik di dalam lingkungan maupun antar satuan organisasi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang pendidikan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan;
  4. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar;
  5. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan Sekolah Menengah;
  6. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan masyarakat;
  7. Pembinaan, pengawasan dan pengembangan Guru dan Tenaga Teknis;
  8. Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan Pendidikan Non Formal;